Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Pada dasarnya setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk ke instansi pelaksana setempat paling lambat sixty hari sejak kelahiran dan untuk itu diterbitkan kutipan akta kelahiran. You might want to prepare many files that https://www.ilslawfirm.co.id/
The Perbaikan akta kelahiran Diaries
Internet 21 days ago branchw245lid4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings